Skip to main content
Pemberantasan

Kasus Narkotika Jaringan MS

Dibaca: 14 Oleh 07 Nov 2019November 26th, 2020Tidak ada komentar
Kasus Narkotika Jaringan MS
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika MS pada Hari Kamis, 24 Oktober 2019 sekira pukul 22.52 Wita di Areal Parkir Alfamart, Jl. Flamboyan No.36, Semarapura Kauh, Klungkung. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MS (33th) dan DW (40th) dan barang bukti narkotika berupa Methamphetamine (sabu) sebanyak 3 paket dengan berat total 0.92 gram brutto atau 0.44gram netto dengan perincian berat masing-masing 0.38 gram brutto atau 0.22 gram netto; 0.36 gram brutto atau 0.20 gram netto; dan 0.18 gram brutto atau 0.02 gram netto. Selain barang bukti berupa narkotika, diamankan pula barang bukti non narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, keesokan harinya pada hari Jumat, 25 Oktober 2019 kembali diamankan satu paket narkotika berupa Methamphetamine (sabu) seberat 0.92 gram brutto atau 0.76 gram netto yang ditemukan di dalam pot Areal Parkir Alfamart, Jl. Flamboyan No.36, Semarapura Kauh, Klungkung. Barang bukti tersebut diletakan tersangka berinisial MS. Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat 1, 84 gram brutto atau 1.2 gram netto.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel