
Kepala BNN Kab. Klungkung (I Komang Setiawan, SE., MSi) menghadiri kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti dari 9 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/incracht di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung Pada hari Kamis 20/11/ 2024. Kegiatan ini mengundang dari perwakilan PJ Bupati Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Kapolres Klungkung, Kasat Narkoba Polres Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala BNN Kab Klungkung, Kepala Rutan Kelas II B Klungkung serta Pegawai Kejaksaan Negeri Klungkung dan Media Pers
Adapun barang bukti yg dimusnahkan berupa :
37 paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 202,58 gram bruto atau 189,49 gram netto, 7 buah handphone dalam perkara tindak pidana narkotika, 1 buah printer dalam tindak pidana pemalsuan surat, 2 buah senjata tajam dalam tindak pidana penganiayaan, 24 buah pakaian dalam tindak pidana undang-undang perlindungan anak, 4 buah timbangan digital dalam tindak pidana narkotika, 200 buah tablet narkotika warna hijau jenis koplo dengan total berat 71,84 gram bruto atau 70,61 gram netto, 73 buah tablet narkotika warna merah jenis koplo dengan total berat 30,44 gram bruto atau 29,3 gram netto, 1 buah tang dalam tindak pidana pencurian dan 2 buah potongan kayu dalam tindak pidana membahayakan keamanan umum
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung (Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H.) sekaligus membuka pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar dan dilelang. Dalam sambutannya, Dr. Lapatawe B. Hamka menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Kejaksaan Negeri Klungkung Ajak BNN Kab. Klungkung Musnahkan Barang Bukti Dari 9 Perkara Tindak Pidana