
Kepala BNNK Klungkung (I Komang Setiawan, S.E., M.Si), turut menghadiri Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Dari Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan langsung oleh Kepala BNN RI di Gelogor Carik, Pemogan Denpasar (5/5).
Kegiatan Konferensi Pers dibuka langsung oleh Kepala BNN RI (Komjen Pol. Dr. Petrus R. Golose, M.M), beliau merilis terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Narkotika berupa rumah, ruko, kendaraan roda 4, roda dua, sepeda brompton, dan perhiasan emas dengan total nilai aset yang disita mencapai 15 milyar Rupiah. Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras serta pengembangan yang dilakukan oleh Deputi berantas beserta jajaran. Setelah beliau menyampaikan rilis dilanjutkan dengan pertanyaan dari wartawan yang hadir.
Kemudian pers release dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti oleh Kepala BNN RI yang didampingi oleh Deputi Jajaran beserta Para Pejabat dari BNNP Bali, dalam pemeriksaan tersebut juga diperlihatkan langsung kepada para media barang-barang sitaan berupa perhiasan emas, BPKB Motor & Mobil, serta SHM dari property yg disita.