
Rabu, 29/07/2020 Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung (AKBP. I made Pastika, S.H., M.H) menghadiri undangan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung (Otto Sompotan, S.H., M.H) dan dilanjutkan dengan doa bersama. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, 15 HP, 2 buah baju, 1 buah celana pendek, 2 buah potong tali, 1 paket sandal slop berwarna coklat dan hitam, 1 lembar kertas yang berisikan nomor pasangan, 2 lembar Paito, 1 buah bolpoint
merk snowman V-5 warna hitam, 22 batang besi stik, 20 batang pipa, 60 buah segel baru warna hijau muda, 251 buah segel bekas, 1 bungkus plastik sil tabung gas bekas dan 1 buah termos tempat es. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan obo.