
Pada tanggal 20 April 2019, BNN Kabupaten Klungkung mengadakan acara Percepatan Pembuatan Pararem Lepas(Pengele)tentang sanksi bagi penyalah guna Narkoba diseluruh Desa Adat Kab. Klungkung yang berlokasi di Warung Wisata Kali Unda Paksebali Dawan Kab. Klungkung. Dalam Kegiatan ini hadir pula
- Kepala BNN Provinsi Bali, Bapak Brigjen Polisi I Putu Gede Suastawa, SH
- Wakil Bupati Klungkung, Bapak I Made Kasta
- Ketua MMPD Klungkung, Dewa Made Tirta, S.Pd, M.Pd
- Kepala Kesbang pol
- Kasi Lembaga Adat Disbudpora
- Kasat Binmas Polres
- Pasiter Kodim 1610
Acara resmi dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Klungkung Bapak Dewa Made Alit Artha, S.IK., M.H dan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Penyampaian Materi dibagi menjadi tiga sesi, yaitu :
- Materi I , Arahan dari Ka BNNP penyampain kepada Peserta diharapkan desa rajin memberikan Penyuluhan tentang agama, narkoba , melalui event2 seperti ulang tahun desa. Masalah narkoba di Klungkung terus meningkat. Jika ada pemakai atau pengedar di desa langsung diinformasikan ke BNNK, RSUD, Puskesmas (IPWL). Beliau berharap pada bapak2 Bendesa Adat dapat bekerjasama dan membantu untuk menanggulangi kasus narkoba. Dalam Penguatan P4GN sehingga terbentuk Desa bersih Narkoba
- Materi II, Arahan dari Wakil Bupati menyampaikan Jika terdapat ciri2 orang terkena narkoba segera melapor ke Bnnk dan Rumah Sakit untuk mendapat layanan Rehabilitasi. Sosialisasi saat ada Pesraman Kilat ( tiap tahun ) Beliau juga berharap masyarakat, Bnnk/ BnnP untuk bersinergi bersatu memerangi narkoba
- Materi III, dari Ketua MMDP Kab.Klungkung Dewa Made Tirta, S.Pd, M.Pd dengan pemamaparan : Desa Adat merupakan Kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan Filosopi Tri hita karana yang berakar dari kearifan lokal Sad kertih dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai2 budaya serta kearifan lokal yang ada di Bali. Desa pekraman diikat oleh Kahyangan tiga ( 3 ). Ada Narkoba akan menyebabkan Keonaran, Korban dan Bahaya. Ketua MMDP memohon kepada Bendesa Adat yang hadir , yang belum memiliki Pararem khususnya Narkoba wajib membuat.
Tahun 2020 Klungkung sesuai intruksi Bupati setiap Desa Pekraman harus memiliki Awig – awig.
Memotivasi pembuatan Pararem