Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung dibentuk berdasarkan surat pernyataan Bupati Klungkung Nomor : 060/681/Kesbangpol tertanggal 20 November 2017 yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung. Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung yang pada saat itu diketuai oleh Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, merupakan cikal bakal berdirinya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung.  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung diresmikan pada tanggal 29 April 2018 oleh Sekretaris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Adhi Prawoto, S.H.  Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung memiliki 4 bagian yaitu Sub. Bagian Umum, Seksi Pemberantasan, Seksi Rehabilitasi, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang fokus utamanya adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel